Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bahwa suatu bangunan gedung sudah aman dan layak untuk digunakan sebagai fungsinya dan sudah sesuai dengan persyaratan kelaikan secara teknis maupun administrasi.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

PT Tunas wijaya nusantara

berpengalaman dibidang konsultan SLF dan telah membantu perusahaan-perusahaan nasional hingga peursahaan asing dalam proses penerbitan SLF. Selain itu Pt Tunas wijaya nusantara memiliki tim tenaga ahli yang Profesional, Bersertifikasi dan Handal dalam melakukan proses kerja.

Mengapa Bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Peraturan PP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan SLF dalam suatu pemanfaatan bangunan

Legal

Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah

Standar

Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah

Sanksi

Terhindar dari sanksi administrasi

Syarat Bangunan Gedung

Kemudahan

Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan

Kesehatan

Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi

Kenyamanan

Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.

Keselamatan

Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran

Portofolio Jenis Bangunan

Gudang B3
Hotel
Industri
Gudang Non B3
Apartemen
Kantor

Hubungi kami apabila kamu membutuhkan layanan Legalitas. Kami siap membantu!

Kami dari Tunas Wijaya Nusantara adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang berdomisili di Bogor.

Layanan Kami

Pengurusan NIB

Pendirian CV

Pendirian PT

Sertifikasi SKA

Perijinan SIUJK

Perijinan BPOM

Perijinan Halal

Perijinan SIUJPT

Informasi

Tentang Kami

Kontak Kami

Kebijakan Privasi

Pengurusan UKL/UPL

Kontak Kami

© 2024 Tunas Wijaya Nusantara All Rights Reserved