Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bahwa suatu bangunan gedung sudah aman dan layak untuk digunakan sebagai fungsinya dan sudah sesuai dengan persyaratan kelaikan secara teknis maupun administrasi.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
PT Tunas wijaya nusantara
berpengalaman dibidang konsultan SLF dan telah membantu perusahaan-perusahaan nasional hingga peursahaan asing dalam proses penerbitan SLF. Selain itu Pt Tunas wijaya nusantara memiliki tim tenaga ahli yang Profesional, Bersertifikasi dan Handal dalam melakukan proses kerja.
Mengapa Bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Peraturan PP
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan SLF dalam suatu pemanfaatan bangunan

Legal
Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah

Standar
Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah

Sanksi
Terhindar dari sanksi administrasi
Syarat Bangunan Gedung

Kemudahan
Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan

Kesehatan
Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi

Kenyamanan
Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.

Keselamatan
Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran
Portofolio Jenis Bangunan






Hubungi kami apabila kamu membutuhkan layanan Legalitas. Kami siap membantu!
Kami dari Tunas Wijaya Nusantara adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang berdomisili di Bogor.
Layanan Kami
Pengurusan NIB
Pendirian CV
Pendirian PT
Sertifikasi SKA
Perijinan SIUJK
Perijinan BPOM
Perijinan Halal
Perijinan SIUJPT
Informasi
Tentang Kami
Kontak Kami
Kebijakan Privasi
Pengurusan UKL/UPL
Kontak Kami
- Jl. Siliwangi, Cijujung, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16710
- info@tunaswijayanusantara.co.id
- +62 8111-829-355
© 2024 Tunas Wijaya Nusantara All Rights Reserved