Suplemen Kesehatan, dan Produk Herbal
BPOM merupakan kependekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Seperti namanya, badan ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan pengawasan terhadap obat dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk tersebut aman digunakan dan tidak merugikan masyarakat.
Jadi, saat Anda membeli obat dan makanan sebaiknya perhatikan apakah produk tersebut terdaftar di BPOM atau tidak. Jika terdaftar, produk tersebut aman untuk dikonsumsi maupun digunakan.
Tugas lembaga BPOM diatur dalam Keppres Nomor 103 Tahun 2001, tepatnya ada di pasal 1. Dalam keputusan terebut disebutkan bahwa tugas BOPM adalah menjalankan kewajiban pemerintah untuk mengawasi obat dan makanan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Suplemen Kesehatan, dan Produk Herbal
Produk perawatan kulit (skincare).
Makanan dan minuman dalam kemasan (instan atau siap saji).
Obat bebas (misalnya obat flu, vitamin dosis tinggi).
Kami dari Tunas Wijaya Nusantara adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang berdomisili di Bogor.
Pengurusan NIB
Pendirian CV
Pendirian PT
Sertifikasi SKA
Perijinan SIUJK
Perijinan BPOM
Perijinan Halal
Perijinan SIUJPT
Tentang Kami
Kontak Kami
Kebijakan Privasi
Pengurusan UKL/UPL
© 2024 Tunas Wijaya Nusantara All Rights Reserved
Kontak kami